Cukup Mengakomodasi Kebutuhan Dasar PRT, Tapi Perlu Pengawasan di Implementasinya

Bincang UU PRT Bersama Pengamat Sosiologi Kependudukan Unesa, Dr Ali Imron SSos MA

Setelah melalui penantian panjang selama 22 tahun, pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April 2026. Kehadiran regulasi ini menjadi tonggak baru dalam upaya pengakuan negara terhadap jutaan pekerja domestik di Indonesia. Namun, benarkah UU ini  mampu menjawab persoalan di lapangan? Berikut bincang lengkap bersama pengamat dan peneliti bidang sosiologi kependudukan Unesa.

Melihat kondisi PRT di Indonesia saat ini, apakah kehadiran UU PPRTbisa dikatakan negara sudah benar-benar hadir dan berkontribusi?

Dalam UU ini sebenarnya sudah ada langkah besar dari negara untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang memiliki hak-hak layaknya buruh pada umumnya. Ini penting karena selama ini PRT sering dipandang sebatas relasi kekeluargaan atau hubungan informal sehingga banyak hak dasar mereka terabaikan. Namun, ada titik lemahnya, yaitu ketika hubungan kerja dibingkai sebagai hubungan kekerabatan. Kalau ada relasi seperti itu, sering kali pekerjaan tidak dibayar secara layak dan sulit disentuh secara hukum. Namun, secara umum UU ini sudah cukup mengakomodasi kebutuhan dasar pekerja rumah tangga. Salah satu poin pentingnya adalah adanya hubungan industrial yang jelas antara pekerja, majikan, dan perusahaan penyalur. Semua harus memiliki perjanjian tertulis yang memuat jenis pekerjaan, upah, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan adanya hitam di atas putih, maka jika terjadi pelanggaran atau pengingkaran kesepakatan, pekerja memiliki alat hukum yang sah untuk melakukan pembelaan. Selain itu, UU ini juga mengatur soal waktu kerja agar praktik-praktik eksploitasi yang selama ini sering dibungkus atas nama profesionalisme dan disiplin tidak lagi terjadi. Juga ada hak-hak lain seperti gaji pokok, tunjangan hari raya, cuti, jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga fasilitas layak seperti makanan, tempat tinggal, kesempatan beribadah, dan pelatihan.

Bagaimana dari sudut pandang sosiologi terkait UU PPRT ini?

Kalau dari sudut pandang sosiologi, lahirnya sebuah undang-undang memang tidak pernah lepas dari negosiasi kepentingan politik. Produk hukum itu lahir melalui tarik ulur kekuatan dan kepentingan yang berbeda-beda. Karena itu, perjalanan panjang selama 22 tahun lebih menunjukkan proses penyesuaian terhadap dinamika politik yang ada. Yang paling penting bukan hanya soal momentum pengesahannya, tetapi bagaimana UU ini mampu melahirkan nilai yang baik bagi negara, pengambil kebijakan, dan para pekerja rumah tangga. Artinya, regulasi ini harus benar-benar mampu meningkatkan harkat dan martabat pekerja rumah tangga sekaligus menjadi instrumen penegakan hak asasi manusia. Jadi jangan sampai UU ini hanya menjadi simbol formalitas, tetapi harus dirasakan manfaatnya oleh mereka yang selama ini berada di posisi rentan.

Apa yang dapat dilakukan masyarakat dan mahasiswa untuk turut serta berkontribusi terhadap isu PRT dan UU PPRT?

Kalau dosen dan mahasiswa, ranahnya tentu berada pada akademik dan pengabdian masyarakat. Persoalan pekerja rumah tangga ini adalah bagian dari persoalan sosial yang nyata sehingga tidak cukup hanya dijadikan bahan diskusi di ruang kelas. Akademisi perlu melakukan riset dan kajian yang mampu melahirkan solusi konkret. Selain penelitian, bentuk pengabdian yang berdampak juga penting dilakukan, misalnya pendampingan terhadap pekerja rumah tangga, pelatihan keterampilan, hingga advokasi ketika ada hak-hak mereka yang tidak terpenuhi. Jadi, hasil riset itu jangan berhenti di jurnal atau laporan akademik saja, tetapi harus dibawa ke masyarakat sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan sehingga kepentingan pekerja rumah tangga bisa lebih terakomodasi .

Dari segi sosiologi, sudahkah UU PPRT memiliki keberpihakan pada pekerja rumah tangga?

Saya melihat UU ini memang memiliki semangat keberpihakan, tetapi masih ada beberapa kelemahan jika diterapkan di level domestik atau rumah tangga tempat mereka bekerja. Persoalannya adalah adanya ketimpangan relasi kuasa yang besar antara pekerja dan majikan. Misalnya soal BPJS atau hak-hak lain yang sebenarnya dijamin dalam UU. Secara hukum mungkin pekerja bisa menuntut, tetapi di lapangan ada ketakutan besar untuk berbicara karena khawatir dipecat atau kehilangan pekerjaan. Relasi kuasa seperti ini pasti tetap ada dalam hubungan kerja domestik. Karena itu, tantangan terbesar justru berada di level grassroot atau akar rumput. Secara formal aturan ini sudah baik, tetapi apakah benar-benar bisa membumi dan menjawab persoalan nyata di lapangan, itu yang masih perlu dipantau bersama.

Sebagai akademisi, bagaimana harapan dan pesan bapak terkait masa depan pekerja rumah tangga di Indonesia?

Saya tentu mengapresiasi para legislator yang akhirnya mampu mewujudkan perjuangan panjang ini. Namun menurut saya, tantangan terbesar justru dimulai setelah undang-undang ini disahkan. Implementasi di lapangan harus benar-benar dikawal agar tidak berhenti hanya di atas kertas. Nilai perlindungan yang ada di level makro harus bisa turun sampai level mikro atau grassroot. Karena itu, dibutuhkan pengawasan dan pendampingan yang kuat dari banyak pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, hingga media. Kalau tidak ada pengawalan yang serius, maka kebutuhan nyata pekerja rumah tangga di tingkat bawah tidak akan benar-benar terpenuhi. Saya berharap UU ini bukan hanya menjadi simbol pengakuan negara, tetapi benar-benar mampu menghadirkan kehidupan yang lebih manusiawi dan bermartabat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. @TimHumasUnesa

en_USEN