Bincang dengan Prof Mutimmatul Faidah, Pakar Tata Rias Keislaman Unesa

Gagas Islamic Spa and Beauty Care

Make up telah menjadi kebutuhan perempuan. Namun, ada kalanya dalam masyarakat, perempuan yang berdandan atau memakai make up terkadang masih dipandang negatif. Berikut bincang dengan pakar Tata Rias dalam prespektif Islam.

Sejak kapan tertarik meneliti tata rias keislaman?

Persisnya sejak 2013. Kala itu, ada mahasiswi yang sharing mau keluar dari Prodi S-1 Pendidikan Tata Rias karena menurut ustadz ibunya, Prodi S-1 Pendidikan Tata Rias itu banyak dosanya. Nanti masuk neraka, karena bertentangan dengan Islam. Sang ibu menerima pemikiran dari ustad tersebut dan menyampaikan kepada anaknya. Ibunya bilang begini, “wanita kok mempercantik diri dengan berdandan.” Dari curhatan itu, saya kasihan karena dia sebenarnya ingin lanjut kuliah. Kemudian, saya berdialog dengan orang tuanya. Dari situ, saya melihat bahwa Prodi S-1 Tata Rias perlu penguatan tentang perspektif Islam.

Bagaimana Islam memandang tata rias?

Allah itu kan indah dan menyukai keindahan. Secara fitrah naluriah, tata rias itu kan tujuannya merawat, menjaga, dan memperindah. Islam sebenarnya tidak menentang fitrah itu. Artinya, mempercantik tampilan, memperindah penampilan, dan merawat diri itu adalah bagian dari sunnatullah, naluriah, dan diperbolehkan, tentunya dengan ketentuan-ketentuan. Semisal, kalau pakai make up ya make up yang halal, tidak ada bahan-bahan yang diharamkan dan bisa digunakan untuk melaksanakan ibadah.

Termasuk juga isu make up waterproof yang tahan air. Maka tugas kita memastikan bahwa make up itu tidak menyebabkan air terhalang masuk ke pori-pori, maka jika seorang wanita mau wudhu itu tidak sampai terkendala. Tata rias itu beragam, ada yang tujuannya perawatan seperti facial cleansing, pelembab kulit, tabir surya, skin care, itu kan sesuatu yang malah dianjurkan sebagai bagian menjaga anugerah Allah berupa keindahan fisik, tampilan, warna kulit, wajah yang harus dijaga dengan merawat baik perawatan ke salon atau klinik sesuai nilai-nilai Islam.

Apakah perempuan memiliki batasan dalam merias diri menurut Islam?

Ada beberapa kategori dalam aplikasi kecantikan tata rias. Pertama, melakukan perubahan permanen, misalnya operasi plastik, hidung kurang mancung ditambal, dagu kurang tirus, dipotong, nah ini tidak diperbolehkan karena mengubah ciptaan-Nya. Kecuali untuk medis, misalkan habis kecelakaan hidungnya patah kemudian dilakukan konstruksi hidung atau wajah dan ternyata lebih cantik dari sebelumnya, itu tidak apa-apa karena ada alasan medis. Kedua, perubahan nonpermanen seperti memberikan lipstik dan eye shadow. Itu sebenarnya kita memberi warna, yakni seni yang diimplementasikan di wajah. Itu tidak apa-apa asalkan bahannya halal dan tidak berbahaya. Ketiga, semi permanen, yaitu perubahannya akan kembali dengan durasi cukup panjang misalnya 6 bulan. Ini masih khilaf perbedaan pendapat. Contoh sulam alis, itu kan semi permanen, jika diarsir kan di alis, yang akan hilang dalam waktu kurang lebih 6 bulan. Termasuk juga sulam bibir, tanam benang, ini sebenarnya bukan perubahan permanen tapi semi permanen. Nah, ada ketentuan yang harus ditaati. Pertama, yang melakukan tindakan adalah profesional seperti dilakukan oleh dokter kecantikan, bukan perawat atau yang lain-lain, jadi memang harus dokter. Kedua, bahannya jangan sampai membahayakan. Ketiga, tujuannya harus yang baik bukan untuk kejelekan seperti untuk menipu dan lain-lain.

Bisa dijelaskan mengenai Islamic Spa and Beaty Care yang digagas?

Saat ini, kesadaran untuk merawat tubuh dan merawat wajah sangat tinggi, terutama di kalangan masyarakat muslim. Banyak pula produk kosmetik yang melakukan sertifikasi halal. Kebutuhan perawatan kecantikan terus meningkat, termasuk industri kosmetika dan kecantikan perkembangannya luar biasa. Karena itu, kaum muslim membutuhkan tempat yang nyaman, utamanya kaum wanita membutuhkan tempat privasi, tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka muncul spa halal, salon halal, jadi lebih nyaman dan terjamin privasinya. Nah, Islamic Spa and Beauty Care ini dilayani oleh sesama perempuan, produk kosmetiknya juga halal, ada tempat solat juga, SOP-nya Islami, pengelolaan, manajemennya, layanan, fasilitas, dan produk jasa mencerminkan nilai-nilai Islam.

Islamic Spa and Beauty Care ini apakah sudah diterapkan di Indonesia?

Sudah diterapkan di Indonesia, meskipun belum begitu marak, tentu dengan berbagai branding. Biasanya, tiga kata yang dipakai, yaitu muslimah, halal, dan syar’i. Itu istilah-istilah branding-nya, meskipun berbeda-beda tetapi tujuannya tetap satu. Di Unesa, ada beberapa lab yang digunakan mahasiswa S-1 Pendidikan Tata Rias. Ada laboratorium spa dan laboratorium tata rias, itu menjadi bagian dari layanan yang menerapkan konsep Islamic Spa and Beauty Care. Selain itu, implementasinya dalam bentuk “part of” juga untuk pengembangan keilmuan. Misalnya, ada matakuliah pengantin tradisional, maka pengantin tradisional itu adalah tata rias pengantin tradisional pakem sesuai dengan budaya daerah. Misalnya, di Jawa pakemnya pegon, sekar kedaton, mojoputri, dan lain-lain. Ada pula yang modifikasi. Dalam hal ini, ada modifikasi muslim. Artinya, tata rias itu kompleks, tidak hanya perawatan wajah, tubuh, make up, tetapi juga sampai ke wedding organizer.

Pengembangan dan harapan keilmuan tata rias keislaman?

Mengkaji tentang isu-isu aplikasi kecantikan semi permanen, terutama dari fatwa-fatwa dan syariah. Harapannya, dunia kecantikan terus berkembang dan memberikan alternatif bagi masyarakat muslim dan muslimah serta mengimplementasikan tanpa melanggar ketentuan agama, karena Islam mendorong umatnya untuk memiliki keindahan dan kerapian. Selain menunjukkan kecantikan luar, juga kecantikan dari dalam (inner beauty). @azhar

Bagikan artikel ini

id_IDID