Problemnya Bukan Efesiensi Anggaran Tapi Money Politic

Bincang Wacana Pilkada Tidak Langsung dengan Dosen Sosiologi Politik Unesa,
Dr Agus Machfud Fauzi, MS

Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung kembali mencuat pada 2026 sehingga memicu kontroversi, penolakan publik, dan kekhawatiran kemunduran demokrasi. Berikut bincang-bincang reporfter majalah Unesa bersama dosen Sosiologi Politik Unesa, Dr Agus Machfud Fauzi, MSi.

Sebagai akademisi sosiologi politik, bagaimana bapak menilai wacana pilkada tidak langsung?

Wacana ini selalu terjadi setiap 5 tahun sekali, jadi sejatinya bukan wacana baru. Jika kita runut proses pemilu pada masa orde baru itu tidak langsung. Lalu, saat reformasi, mulai 2005 muncul pilkada langsung. Sesudah 28 tahun reformasi, wacana pilkada tidak langsung muncul kembali. Yang menjadi pertanyaan, apakah para pengambil kebijakan itu memang berperan, dalam arti mendasarkan wacana tersebut pada aspirasi masyarakat atau tidak. Sebab, perjuangan pilkada langsung itu panjang, 32 tahun, dan pelaksanaannya adalah 7 tahun sesudah keputusan itu. Jangan sampai saat mengambil keputusan itu tidak sesuai aspirasi. Jangan sampai hanya berdasarkan kepentingan, apalagi kepentingan elit atau pihak tertentu.

Tapi, wacana tersebut sah-sah sajakah?

Dalam demokrasi wacana-wacana tersebut sah-sah saja. Pilkada langsung itu boleh, pilkada tidak langsung juga boleh. Yang penting masyarakat Indonesia penginnya apa, itu yang menjadi poin utama. Konstitusi itu selanjutnya dapat berubah ketika ada aspirasi, regulasi juga berubah ketika ada aspirasi, UUD 1945 yang pada awalnya tidak mungkin terjadi perubahan kenyataannya terjadi perubahan sampai 4 kali amandemen, padahal itu adalah UUD. Semua itu bisa terjadi karena aspirasi rakyat. Pemimpin hanya mewakili saja.

Yang menjadi sorotan adaah terkait efektivitas anggaran, bagaimana menurut bapak?

Kalau kita lihat, antara biaya proses pemilu langsung maupun tidak langsung, itu sejatinya hampir sama. Yang perlu digarisbawahi adalah terkait money politic, bukan salah bentuk pemilunya, tapi praktik politik uangnya. Pilkada langsung itu dulu bermula dari kegalauan memilih pemimpin yang tidak ditunjuk tapi memilih sendir,i tidak seperti pada masa orde baru yang bupati dan gubernur dipilih DPRD. Masyarakat ingin perubahan. Menurut saya, problemnya bukan efisiensi anggaran, tapi bagaimana penegakan hukum terhadap politik uang. Penegakan hukum harus lebih diseriusin sehingga benar-benar terjadi efisiensi anggaran.

Mengapa masyarakat kita masih suka menerima politik uang?

Karena masyarakat Indonesia itu belum well educated. Kita lihat di Amerika, itu ya masih ada politik uang tapi tidak semuanya. Mereka lebih banyak fokus pada isu yang diusung paslon atau kandidat. Mereka lebih memilih apa yang menjadi aspirasinya. Misal, Pilkada di New York yang terpilih aseorang muslim, meskipun dia bukan orang kaya. Masyarakat memandang mampu memberikan masa depan terkait New York. Kalau politik uang itu karena kita belum well educated. Banyak Masyarakat kita masih bilang, “mana uang sakunya? Mana amplopnya? Mana serangan fajarnya?” parahnya, perilaku itu diturunkan oleh calon-calon sebelumnya supaya dipilih, akhirnya jor-joran. Jika semua tidak memberikan uang maka akan efektif dan efisien. Kalau itu terjadi, saya yakin pilkada akan benar-benar fokus pada aspirasi masyarakat yang diusung.

Melihat penegakan hukum di Indonesia yang masih seperti ini, apakah ada peluang?

Menurut saya, KPK harus menjadi lembaga yang mandiri lagi, bukan di bawah kementerian, sehingga dia tidak sungkan melakukan OTT atau penegakan hukum lainnya. Kita ingat beberapa tahun lalu, KPK harus tes lagi, itukan sebetulnya mencederai para penegak hukum. Mengkerdilkan lembaga KPK. Seharusnya, KPK bisa bebas tanpa pandang bulu dan tidak harus patuh karena presiden secara inividu. Yang dipatuhi harusnya regulasi. KPK tidak boleh taat pada presiden atau DPR, taatnya pada undang-undang karena negara hukum. Penegakan hukum itu bisa lebih dimasifkan tidak hanya KPK di Jakarta, tapi diperbanyak di berbagai daerah. Selanjutnya, penegakan hukum tidak satu minggu sekali tapi semua langsung diproses. Selama ini memang terpusat, padahal ada di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, akan lebih efektif.

Apa yang bisa dilakukan oleh mahasiswa dan seluruh sivitas akademik kampus? 

Dosen, mahasiswa dan seluruh sivitas akademika harus menjadi bagian dari gerakan moral. Selama ini, yang berani menyuarakan kepada negara itu adalah kampus. Ketika kampus sudah terintervensi kekuasaan, maka tidak bisa menyuarakan gerakan moral itu. Kampus harus bisa menjadi mandiri supaya mampu menyuarakan gerakan moral. Ketika ada penguasa, lalu tidak ada yang berani melakukan gerakan moral akan sangat berbahaya. Demokrasi akan mati. Mereka yang berani berbicara itu harusnya diwadahi, bukan justru dikebiri. Ketika masa orde baru, mereka yang menyuarakan aspirasi dikebiri. Tapi, waktu itu saya yakin bahwa suatu saat semua akan berani melawan. Coba diadakan survei secara ilmiah dan dipantau, akan tahu mana yang benar-benar serius atau yang hanya abal-abal mengenai pilkada langsung ataupun tidak langsung.

Menyikapi wacana ini, apa pesan bapak kepada masyarakat?

Menurut saya, kita semuanya, mahasiswa dosen masyarakat harus mengawal demokrasi. Proses demokrasi tidak selesai hanya dengan reformasi, harus selalu mencari yang terbaik melaksanakan demokrasi. Seandainya ada aspirasi yang tidak sesuai dengan keinginan, biarkan berjalan asal tidak keluar dari rel yang menjadi harapan kita. Jangan sampai membangun negara atau pemerintahan itu maju mundur. Itu bahaya sekali. Pilkada tidak langsung berdasarkan demokrasi itu boleh tapi harus berdasarkan aspirasi bukan keinginan elit. @TimHumas

en_USEN