Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) berusaha memberikan perlindungan ketat, termasuk larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun per 28 Maret 2026. Namun , PP ini juga berpotensi membatasi kreativitas digital anak. Berikut prespektif Pengamat Komunikasi Digital dan Pemerhati Anak Unesa, Putri Aisyiyah Rachma Dewi, Ssos, MMedKom.

Bagaimana efektivitas PP Tunas dalam perlindungan anak di ranah digital?
Saya rasa kalau keefektifan masih terlalu dini kita mengukur efektif atau tidak, karena PP Tunas baru saja diterapkan. Tetapi, menurut saya, kehadiran PP Tunas patut disambut baik karena memang dunia digital masih terlalu memberikan kebebasan bagi pihak eksternal termasuk penyedia platform game online untuk menjangkau anak-anak. Padahal, anak-anak adalah kelompok manusia atau masyarakat yang belum bisa atau belum memiliki cara berpikir yang kompleks sehingga mereka harus dilindungi.
Dari poin-poin PP Tunas dan konsekuensi bagi platform media digital ketika melanggar hak, apa sudah sesuai?
Perlakuan terhadap anak-anak itukan berbeda-beda, bahkan mereka sendiri ketika berbuat salah tidak bisa dikenai hukuman seperti orang dewasa, ada undang-undang perlindungan anak dan ada aturan ketika anak menjadi pelaku tindak kriminal. Itu saja berbeda jika dilakukan orang dewasa. Anak-anak harus dibedakan karena memang perkembangan psikologisnya belum mampu mengembangkan cara berpikir yang kompleks. Artinya, kalau hanya berdasar pada yang penting ada pendampingan saat anak mengonsumsi media dan harus literasi medianya diperkuat. Kalau itu saja, saya rasa tidak bisa dan tidak akan cukup.
Secara umum, bagaimana mengenai PP Tunas ini?
Saya pribadi merasa sepakat dengan PP Tunas ini, apalagijika melihat kondisi riil di lapangan. Saya sendiri sebagai seorang ibu yang sedang membesarkan anak usia 9 tahun misalkan, memberikan pembatasan tidak boleh memiliki ponsel sehingga jika bermain game harus dengan ponsel saya, atau bapaknya. Anak hanya bisa bermain ketika ada orang tuanya. Ketika dia menggunakan ponsel saya selalu melihat historinya, dan saya berusaha banyak berinteraksi. Dan, saya pasti akan selalu menegur kalau tidak memberikan respon ketika diajak berbicara. Ada berapa orang tua yang bisa meluangkan waktu untuk mendampingi anak-anaknya, tapi ada pula yang tidak punya waktu untuk melakukan itu. PP Tunas ini membantu para orang tua membuat lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Berkaca dari Australia, penerapan PP Tunas harus diimbangi literasi digital oleh orang tua maupun anak, sudah tepatkah hal tersebut?
Terkait pelaksanaan PP Tunas ini, di beberapa negara dibarengi dengan literasi digital. Saya sangat sepakat. Literasi digital juga menjadi kunci, tetapi ketika berbincang tentang literasi, juga berkiatan dengan proses mengedukasi masyarakat. Ada kerja jangka panjang. Ada efek yang mungkin tidak bisadilihat satu atau dua tahun mendatang. Literasi media itu satu hal yang selalu ada di masyarakat. Sejak pasca reformasi, kita sudah membincang tentang literasi media, tapi hingga saat ini indeks literasi digital kita masih belum membaik, artinya tingkat literasi di masyarakat juga masih memperihatinkan. Literasi media memang kerja jangka panjang, sehingga perlu regulasi yang bisa menanggulangi beberapa hal secara cepat dan efektif.
Bagaimana dunia digital Indonesia setelah PP Tunas ini diberlakukan?
Setelah PP tunas diberlakukan tentu dunia digital di Indonesia akan berubah, tapi saya pesimis akan banyak berubah. Sebab, masih terlalu dini apakah ini memberikan dampak. Sejauh ini, penerapannya masih belum seperti yang diharapkan bahwa akun medsos dan game anak di bawah umur bisa ditutup, atau mungkin anak-anak juga belajar untuk cheating bagaimana caranya agar akses terbuka itu bisa ditutup. Di situlah peran penting orang tua untuk melakukan literasi digital. Sebab yang namanya teknologi pasti membantu kita mendapat cara-cara untuk mengakali atau melanggar. Di sini, perlu peran orang tua untuk mengarahkan dan memberikan pemahaman kepada mereka bahwa larangan itu karena informasi atau muatan tersebut belum sesuai dengan usia mereka.
Hal-hal apa yang bisa dilakukan civitas akademika menyikapi PP Tunas tersebut?
Hal yang bisa disikapi oleh masyarakat atau mahasiswa terkait dengan PP Tunas adalah kita bisa berperan aktif dengan membantu sosialisasi tentang PP Tunas ini sehingga lebih banyak orang tua, lebih banyak institusi pendidikan, dan juga orang-orang dewasa di sekitar anak-anak yang tahu bahwa ada aturan-aturan baru yang sudah dibuat yang harus kita taati.
Sebagai akademisi, bagaimana harapan dan pesan terkait PP Tunas ini?
Harapannya tentu PP Tunas ini menjadi salah satu solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Sehingga ketika dilaksanakan dengan sebaik mungkin maka ke depannya dunia digital di Indonesia akan semakin aman, nyaman, dan inklusif bagi anak. Tentu dengan dibarengi pengawasan orang tua, literasi digital, pemahaman kepada orang dewasa di sekitar anak-anak, dukungan masyarakat dan semua pihak, serta yang jauh lebih penting adalah kesadaran anak bahwa PP Tunas itu penting bagi mereka. @TimHumas

