Bagaimana tanggapan ibu terkait KUHP KUHAP baru?
Menurut saya KUHP dan KUHAP tidak ada masalah. Yang menjadi masalahitu lebih kepada penegakan hukumnya. Kebutuhan pertama adalah aparat penegak hukum sedang ramai menyusun peraturan pelaksana dengan mendasarkan pada KUHP dan KUHAP baru. Jadi harus ada aturan pelaksanaannya atau SOP nya. Di sisi lain, sorotan masyarakat terbanyak adalah pada KUHPnya. Kebutuhan kedua adalah sumber daya manusia, terutama aparat penegak hukum (APH) kalau dalam proses hukum acara pidana itu ada kepolisian, kejaksaan, mahkamah agung, kemenkum membawahi kemasyarakatan, ada Satpol PP di bawah pemkot/pemkab. Jadi subjek yang menjalankan atau kompetensi sumber daya manusia. Contohnya ketika ada kasus penghinaan melalui media sosial, maka aparat penegak hukum dalam hal ini polisi berwenang menentukan suatu perbuatan itu tergolong penghinaan atau tidak itu mendasarkan pada KUHP, tetapi saat menentukan siapa pelakunya itu mendasarkan pada KUHAP baru.
Sebagai masyarakat akademik, apa yang bisa dilakukan?
Masyarakat bertugas sebagai pengawas atau pengontrol penegakan hukum. Ketika masyarakat mengawasi, maka mereka harus memahami terlebih dahulu. Dari memahami baru bisa mengkritik. Kritik itu muncul ketika telah memahami norma, tampaknya permasalahan utama adalah ketiadaan sosialisasi secara luas sehingga belum buka KUHP tetapi ikutan mengkritik. Kritik itu bagian dari pengawasan masyarakat, termasuk saat melihat ada penegakan hukum yang tidak sesuai aturannya. Maka pilihannya adalah dengan melihat permasalahannya pada aturan atau aparat penegak hukumnya atau masyarakatnya.
Kalau bicara penegakan hukum itu ada tiga yaitu substansi (KUHP/KUHAP/pedoman pelaksanaannya), struktur penegak hukum, dan kultur masyarakat. Ini menjadi satu sistem yang tidak terpisahkan. Saya, membaca Koalisi Masyarakat Sipil mengharapkan agar masyarakat dapat menerima KUHP lebih dahulu, memahami dengan melibatkan perguruan tinggi, ke para ahli, dan kepada masyarakat lokal, orang-orang yang paham aturan hukum. universitaslah minimal harus digandeng, sehingga kalau ada pernyataan ‘pasal kontroversial’ maka itu tahapannya sudah menilai, kalau ada pasal yang kontroversi saat ini maka itu bukan lagi sebagai hal baru sebab saat KUHP dulu sudah kontroversial.

Banyak yang belum memahami KUHP baru. Apa perlu ada sosialisasi edukasi?
Harus ada. Kita mengenal asas fictie hukum, orang dianggap tahu hukum jadi sekarang, masyarakat tahu atau tidak tahu, tetap dianggap sudah tahu. Kalau sudah ada KUHP yang menyoroti perbuatan itu bagian dari yang diatur dalam KUHP baru ini. Nah, mahasiswa hukum (ini pasti wajib ya) maupun non-hukum saya kira perlu memahami KUHP dan KUHAP ini karena mereka adalah ujung tombak dari edukasi yang ada di masyarakat. Namun ini belum serentak, sekarang ini, akademisi atau kampus lebih banyak berinisiasi untuk memberikan pemahaman pada mahasiswa atau masyarakat secara mandiri, sehingga tampaknya sosialisasi atau edukasi juga kurang massif dan belum digagas.
Apakah mahasiswa dapat terjun di masyarakat memberikan awareness terkait ini, terutama untuk memberikan dampak nyata?
Dari segi digital belum seberapa diberi perhatian padahal sekarang eranya digitalisasi. Jalur digital masih belum massif jadi jalur edukasi ke masyarakat. Kemudian, peran mahasiswa yang belum banyak di masyarakat, sebenarnya dosen juga diminta tidak hanya fokus pada penelitian tetapi juga pengabdian kepada masyarakat, dan ini belum banyak dipertimbangkan sebagai kewajiban sehingga tampak minim inisiatif. sebenarnya kalau dosen difasilitasi oleh lembaga atau masyarakat terkait edukasi itu,
Menggunakan teknologi digital untuk mengedukasi generasi sekarang sebenarnya adalah bentuk pengabdian berdampak juga, tetapi ya karena sekarang banyak informasi sehingga masyarakat bingung memilah dan memilih yang mana. Hal ini rawan terjadi ketidakpahaman, miskomunikasi, hingga adanya kontroversi yang berkembang di masyarakat.
Salah satu pasal yang dikontroversikan adalah tentang demonstrasi atau menyatakan pendapat, yang mana menghina lembaga pemerintah atau negara itu bisa dipidanakan, bagaimana tanggapan ibu?
Kemarin ada yang lagi trend kasus seorang perempuan bernama Laras yang “diduga” menghina kepolisian, Ini kalau saya lihat bisa dijerat dengan undang-undang ITE. Dalam KUHP baru, kalau kita lihat itu, ada beberapa syarat. Pertama, demonstrasinya tanpa izin. Kedua, mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran. Dalam hukum itu ada konsep namanya “Law is an Interpretation. Jadi sebenarnya hukum itu adalah interpretasi, karena saat membaca suatu pasal itu bisa ditafsirkan atau diinterpretasikan bermacam-macam, maka harus ada dasar, ada parameter, sehingga interpretasi itu dikenal berbagai macam yaitu dari gramatikal, sistematis, teleologis, historis, ekstensif, komparatif dan lain sebagainya.
Apakah benar KUHP dan KUHAP sudah meninggalkan dari produk penjajah?
Perbedaan utama pada visi atau paradigma. KUHP lama berorientasi pada menghukum, kalau KUHP baru adalah korektif, rehabilitative, dan restorative. Jadi, kalau ada yang salah tidak hanya dihukum tetapi juga dipulihkan korbannya, dibina dan diperbaiki kesalahan pelakunya. Sekarang ada juga viktimologi, ilmu tentang korban, fokus perlindungan korban baru muncul pada 2006 setelah ada UU Perlindungan saksi dan korban, berarti orientasi KUHAP dulu yang dilindungi adalah pelaku. Perbedaan lain bahwa KUHP baru adalah memuat nilai-nilai yang unik, bersumber dari Pancasila, atau living law. Sementara pemerintah kolonial melalui KUHP lama dengan indikator adalah perlindungan ketertiban umum saja agar kalau wilayah jajahannya ini aman dan penduduknya tenang sesuai aturan yang dibuat. @TimHumas

