UNESA DUKUNG KEBIJAKAN TKA

Ada 3 Manfaat Utama bagi Perguruan Tinggi

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyambut baik kebijakan Kemendikdasmen terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA/SMK. Setidaknya, ada 3 manfaat utama bagi perguruan tinggi negeri.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini telah diundangkan pada 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Rektor 1 Unesa, Dr Martadi, MSn menyambut dengan baik. Menurutnya, tidak seperti Ujian Nasional (UN) yang mengesampingkan nilai rapor sebagai syarat kelulusan, TKA bisa jadi bukti otentik kemampuan akademik tanpa menghilangkan esensi dari nilai pembelajaran mapel mereka selama sekolah (rapor).

Martadi, yang juga pakar pendidikan Unesa itu menambahkan, dalam konteks seleksi masuk perguruan tinggi, penggunaan TKA membawa tiga manfaat utama. Pertama, TKA akan menjadi instrumen otentik yang bisa memotret kemampuan seorang siswa di bidang akademik dengan pertimbangan yang adil. Sebab, sistem seleksi dengan nilai rapor selama ini dinilai kurang adil. “Saya setuju dengan hal itu karena nilai 90 di sekolah A dan B dengan sekolah C tentu berbeda-beda, standar tiap sekolah berbeda,” jelassnya.

Selain itu, penerapan TKA—sebagai syarat tambahan selain rapor—saat siswa ingin melanjutkan ke perguruan tinggi dinilai Martadi sebagai instrumen yang bisa memberikan jawaban standar pasti atas kemampuan seorang siswa. Hal ini lantaran tidak adanya campur tangan sekolah dalam pelaksanaan TKA nanti.

Kedua, TKA menjadi pembuktian atas “cek kosong” yang diberikan pemerintah ke pihak sekolah. Menurut Martadi, sistem penilaian SNBP atau SNMPTN yang selama ini menggunakan nilai rapor tidak selalu sesuai dengan kenyataan.

“Contoh kasusnya ketika seorang siswa dari sekolah A dengan nilai 90 berhasil menyingkirkan siswa dari sekolah B dengan nilai 85. Anggapannya adalah anak dari sekolah A lebih pintar ketimbang B. Tetapi ternyata siswa dari sekolah A ketika berkuliah justru tidak berprestasi,” jelasnya.

Ketiga, TKA tidak mengesampingkan rapor tetapi sebagai pendukung. Menurut Martadi, hal itu berbeda dengan UN yang diwajibkan bagi seluruh siswa dan menjadi penentu kelulusan, sedangkan TKA hanya diperuntukkan bagi siswa yang mau untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi di jalur rapor. Pun jika tidak ingin mengambil tes tapi ingin kuliah, bisa saja daftar melalui jalur tes UTBK atau mandiri. “Saya rasa ini (TKA) adalah jawaban pemerintah atas segala permasalahan yang ada selama ini,” ucapnya.

Martadi meyakini kebijakan TKA akan membawa dampak yang baik bagi kampus, terutama sekolah. Melalui kebijakan ini, ia berharap guru dapat mengubah cara mengajar, yang awalnya Low Order Thinking Skill (LOTS) menjadi High Order Thinking Skill (HOTS). Sebab, ukuran penilaian bukan hanya nilai rapor tapi kemampuan berpikir siswa untuk menganalisis, mengaplikasikan, dan mengevaluasi, bukan sekadar menerima pengetahuan.

Selain itu, Martadi juga berharap ada pendampingan yang diberikan pemerintah untuk pihak sekolah agar sekolah dapat memberikan pengajaran supaya hasil TKA murid-muridnya tinggi. Yang tak kalah penting juga sosialisasi ke orang tua agar kebijakan itu benar-benar tersebar luar dan bisa dipahami masyarakat.

Berikutnya, perlu adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah, SMA/ sederajat, dan perguruan tinggi. Para stakeholder harus duduk bersama sehingga semuanya sinkron. “Jangan sampai TKA sudah diberlakukan tetapi perguruan tinggi tidak menjadikan parameter. Maka yang terjadi hanya inefisiensi dan kekecewaan banyak pihak,” tandasnya.  

Senada, Wakil Rektor IV Unesa Prof Dr Dwi Cahyo Kartiko, SPd, MKes menyampaikan bahwa Unesa menyambut baik kebijakan TKA. Ia menilai pemberlakukan TKA sebagai langkah dalam penguatan sistem asesmen nasional yang lebih objektif dan tanpa memberatkan para siswa. “Ini kan opsional ya, tentu siswa yang siap dan tidak siap akan punya pertimbangan masing-masing, tanpa membebani dengan ketentuan kelulusan seperti UN sebelumnya,” ujarnya.

Dwi Cahyo Kartiko menambahkan bahwa kebijakan TKA selaras dengan arah transformasi pendidikan nasional yang menekankan pada proses, refleksi, dan penguatan karakter belajar siswa. Sebagai kampus eks-Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Unesa tentu memiliki tanggung jawab besar untuk ikut menyukseskan kebijakan ini. “Unesa terus mempersiapkan calon pendidik yang tak hanya menguasai materi di kelas, tetapi juga menguasai pendekatan asesmen yang berorientasi pada perkembangan peserta didik,” ujarnya. 

Guru Besar Bidang Pembelajaran Bola Basket itu juga menegaskan bahwa Unesa siap menjadi support dan menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan kebijakan pendidikan nasional selama kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu, akses, dan pemerataan pendidikan. “Kami selalu terbuka terhadap kebijakan baru selama tujuannya untuk meningkatkan mutu dan keadilan akses pendidikan. Unesa akan terus beradaptasi agar seluruh kebijakan yang ada bisa diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.

Mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Unesa itu berharap agar semua pihak menyambut kebijakan TKA secara positi dan melihat kebijakan itu sebagai peluang, bukan beban baru. @shofi/ja’far

Efektifitas TKA Perlui Diuji Lebih Lanjut, Soroti Isu Kesenjangan

“Perlu dilakukan uji coba lebih luas dan mendalam, karena perubahan besar seperti ini tidak serta merta bisa langsung dinilai efektif atau tidaknya.”

Guru Besar bidang Kritik Sastra Universitas Negeri Surabaya Prof Anas Ahmadi mengatakan bahwa kebijakan TKA patut diapresiasi sebagai langkah menuju transformasi sistem pendidikan nasional. Tapi, menurutnya, efektivitas TKA dalam menggantikan nilai rapor masih perlu diuji lebih lanjut.

“Perlu dilakukan uji coba lebih luas dan mendalam, karena perubahan besar seperti ini tidak serta merta bisa langsung dinilai efektif atau tidaknya. Namun, terlepas dari itu, saya melihat ini sebagai upaya untuk membawa pendidikan Indonesia ke arah yang lebih objektif dan transformatif,” jelasnya.

Menurut pandangannya, TKA merupakan tes berbasis kemampuan kognitif yang dirancang untuk mengukur potensi akademik siswa secara lebih komprehensif. Dengan fokus pada penalaran, literasi membaca, dan kemampuan pemecahan masalah, TKA dinilai lebih adil dan seragam dibandingkan dengan penilaian berbasis rapor yang sering kali dipengaruhi oleh subjektivitas guru dan ketimpangan kualitas sekolah.

Namun demikian, ia menggarisbawahi pentingnya kesiapan peserta dalam menghadapi perubahan ini. “Jika tolok ukurnya adalah tes akademik, maka strategi pembimbingan dan materi pelatihan tentu harus disesuaikan. Kita tidak bisa menggunakan pendekatan lama untuk menghadapi sistem yang baru,” imbuhnya.

Koordinator Prodi S-3 Pendidikan Bahasa Indonesia itu menyoroti pula isu lain yang muncul dari penerapan TKA, yakni potensi kesenjangan akses terhadap bimbingan belajar. Sebab, di tengah kondisi sosial-ekonomi yang beragam, tidak semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses fasilitas bimbingan persiapan TKA.

Namun, dosen kelahiran Sidoarjo itu mengajak masyarakat untuk tidak terlalu cemas. Ia menegaskan untuk tidak khawatir dengan perubahan dan menjalani saja prosesnya. Baginya, pendidikan itu seperti air mengalir, pasti akan selalu menemukan jalannya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa penerapan TKA secara sistemik juga akan mendorong pembaharuan dalam desain kurikulum dan metode pengajaran di sekolah-sekolah menengah. Menurutnya, jika pendidikan menengah ingin sejajar dengan standar perguruan tinggi, maka pengajaran harus diarahkan pada penguatan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan aplikatif.

“Tentunya dan pastinya, pergeseran ke TKA akan mengubah wajah pembelajaran. Ini menjadi momentum bagi para guru dan lembaga pendidikan untuk berbenah,” tegasnya.

Merespons tantangan itu, Anas mendorong pemerintah dan kampus untuk membuka lebih banyak akses informasi, pelatihan daring, dan simulasi TKA gratis sebagai bentuk intervensi positif dalam mencegah ketimpangan. Ia menilai peran kampus tidak hanya sebagai pelaksana seleksi, tetapi juga agen pemberdayaan calon mahasiswa dari berbagai lapisan masyarakat.

Ia mengaskan, transformasi dalam skema seleksi mahasiswa baru merupakan cerminan dari dinamika zaman dan tuntutan global. Keputusan untuk mengedepankan TKA di jalur prestasi bukan hanya soal mengganti instrumen seleksi, tetapi juga cermin keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kemampuan.

Bagian dari Change Management

Dosen Manajemen Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Unesa, Supriyanto, MPd memberikan padangannya terkait kebijakan TKA. Baginya, kehadiran TKA ini bukan sekadar pengganti UN, melainkan sebagai bagian dari manajemen perubahan (change management). “Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan model asesmen yang lebih relevan, objektif, dan selaras dengan kebutuhan pendidikan era saat ini,” ujarnya.

Dosen lulusan prodi S-1 Kebijakan Pendidikan UNY itu menjelaskan, TKA memiliki posisi strategis sebagai kebijakan berbasis evaluasi yang memperbaiki kelemahan sistem asesmen sebelumnya. Ia menyebut bahwa transformasi ini merupakan bentuk policy reform yang mengedepankan akuntabilitas dan konektivitas antar jenjang pendidikan.

“Dalam tinjauan manajemen pendidikan, saya melihat TKA sebagai instrumen untuk menyambungkan kembali perencanaan pendidikan di tingkat mikro (satuan pendidikan) dengan kebijakan makro pemerintah pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan TKA tidak hanya menguji kemampuan akademik saja, tetapi literasi, numerasi, logika, dan pemahaman konseptual menjadi fondasi penting untuk membentuk sistem seleksi masuk pendidikan tinggi yang lebih adil dan transparan.

Namun, ia mengakui tantangan implementasi kebijakan ini tidaklah ringan. Diperlukan kesiapan kepala sekolah dan guru sebagai pelaksana utama kebijakan di lapangan. Selain itu, tantangan lainnya seperti psikologis dan ketidaksiapan terhadap perubahan yang dihadapi sekolah (bottleneck) dalam implementasi kebijakan pendidikan. “Perlu adanya strategi komunikasi perubahan yang efektif agar TKA tidak disalahpahami sebagai pengganti UN dalam bentuk lama,” tandasnya.

Dosen kelahiran Bantul, Yogyakarta itu juga mengingatkan bahwa TKA juga membuka ruang bagi sertifikasi akademik nasional yang bisa diakses semua siswa secara merata. Ini menjadi penting karena sertifikan TKA dapat digunakan dalam jalur seleksi nasional maupun seleksi mandiri masuk perguruan tinggi.

“TKA sifatnya opsional, tetapi bagi siswa yang serius mempersiapkan diri, ini menjadi bekal yang sangat berharga. Sayangnya, masih ada fenomena ikut-ikutan yang membuat hasilnya tidak maksimal. Maka di sini peran guru dan sekolah membangun kesadaran siswa ,” jelasnya.

Supriyanto menegaskan bahwa TKA adalah hasil dari policy learning, bukan sekadar kebijakan beda karena pergantian pejabat. Ia berharap kebijakan ini tidak dilihat dengan kacamata skeptis, melainkan dipahami sebagai inovasi berbasis refleksi akademik.

“Semua pemangku kepentingan harus terlibat aktif, mulai guru, kepala sekolah, hingga pemerintah daerah. Tanpa dukungan kolektif, kebijakan yang bagus  pun tidak akan berhasil,” pungkasnya. @putra/ja’far

id_IDID